Debt Collector yang Bentak Anggota Polisi Ditangkap, Kuasa Hukumnya Ajukan Restorative Justice
Usai jadi buronan, debt collector Erick Simangunsong yang membentak polisi di lokasi penarikan mobil selebgram Clara Shinta kini berhasil diamankan.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Sosok debt collector yang dinilai arogan saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, akhirnya ditangkap polisi.
Sebelumnya debt collector tersebut sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) usai videonya viral di media sosial.
Diketahui debt collector tersebut bernama Erick Johnson Simangunsong, merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap aggota kepolisian, Aiptu Evin Santoso.
Erick Johnson diketahui berhasil ditangkap Rabu (1/3/2023) dini hari di Labuhan Batu, Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi buron polisi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Erick menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan kepada Aiptu Evin Santoso.
"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan tedhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki dikutip dari laman TribunSumsel.
Baca juga: Teringat saat David Kejang Selama 2x24 Jam, Sang Ayah Sebut akan Ada yang ‘Bayar’ Siksaan Anaknya
Saat ditangkap, Erick justru menunjukkan ekspresi yang berbanding terbalik saat melakukan penarikan mobil Clara Shinta.
Diungkapkan Hengki, Erick justru terlihat kaget dan ketakutan.
"(ekspresi saat ditangkap) kaget dan takut," kata Hengki.
Selain itu, debt collector lainnya yang berhasil diamankan oleh polisi yakni Lesly Wattimena (LW).
Tidak hanya Erick, polisi juga berhasil mengamankan debt collector lainnya yakni Lesly Wattimena (LW),
Kuasa Hukum Lesly, Henry Noya akan mengajukan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.
Usai ditangkap, Henry menyebut bahwa kliennya merupakan debt collector, bukanlah preman.
"Kenapa RJ? karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol 8 tahun 2021, bahwa kita ajukan RJ," ujar Henry dikutip dari laman Wartakotalive.com.
"Karena mereka mendapat legitimasi dari regulasi, salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka debt collector," katanya.
Tidak hanya itu saja, Henry menyebut kliennya telah mendapat sertifikasi dari OJK mengenai penagihan tersebut.
"Punya, jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas, itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu, cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," tutur Henry.
Terkait upaya RJ, ia menuturkan belum bertemu baik dengan Clara maupun dengan Aiptu Evin.
"Saya belum pernah bertemu dengan pihak korban, saya hanya mengajukan kepada penyidik bahwa kami akan mengajukan RJ, kira-kira begitu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda)
(TribunSumsel/Aggi Suzatri/ Weni Wahyuny) (Wartakotalive.com/ Ramadhan L Q/ Feranto Hadi)