Duloh Beli Racun Tikus 30 Botol untuk Bunuh Keluarga Wowon
Duloh membeli racun tikus itu di sebuah toko burung dengan membeli 20 botol kecil racun tikus.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partner in Crime Wowon Erawan alias Aki Banyu cs, Solihin Alias Duloh sempat membeli racun tikus di Pasar Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat sebelum menjemput keluarga Wowon untuk dibawa ke Bekasi, Jawa Barat.
Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di lokasi kejadian pada Kamis (2/3/2023), Duloh membeli racun tikus di dua toko berbeda di pasar tersebut.
Pertama, Duloh membeli racun tikus itu di sebuah toko burung dengan membeli 20 botol kecil racun tikus.
"Adegan 9 D, tersangka Duloh membeli racun tikus sebanyak 20 botol kecil dengan harga Rp 5 ribu di pasar Ciranjang, dikantongi pakai plastik hitam, dia memberi uang Rp100 ribu," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula.
Baca juga: Update Pembunuhan Berantai Wowon cs, Polisi Lakukan Rekonstruksi Ulang dan Ungkap Fakta Baru
Namun tidak berhenti di situ, Duloh mendatangi toko pupuk yang tidak jauh dari toko sebelumnya dan kembali membeli racun tikus dengan jenis yang berbeda.
"Adegan 9 E, tersangka Duloh membeli racun tikus celeng sebanyak 10 sachet dibungkus dalam plastik hitam seharga Rp10 ribu," ungkapnya.
Setelah itu, Duloh menjemput istri Wowon, Ai Maemunah dan anak-anaknya, Ridwan Abdul Muiz dan Neng Ayu (5) untuk dibawa ke Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Untuk informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.
Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.
Total ada sembilan orang yang tewas yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.
Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.
Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut. Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.