Pengakuan Shane Lukas: Kekasih Mario Dandy Klaim Dilecehkan David hingga Ikut Rekam Penganiayaan
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandy dilecehkan korban.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penganiayaan remaja bernama David (17), Shane Lukas (19) memberikan keterangan soal keterlibatan AGH (15) yang juga merupakan kekasih Mario Dandy (20).
Diketahui kini dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka, sedangkan AG masih menjadi saksi.
Shane Lukas menyebutkan alasan Mario Dandy hingga menganiaya David secara brutal, hingga membuat korban koma.
Disebutkan hal itu, kata Shane, berhubungan dengan keterangan dari kekasih Mario, AGH.
Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario emosi setelah mengetahui bahwa pacarnya berinisial AG (15) diduga dilecehkan oleh David.
Baca juga: Dasar Mario Dandy Aniaya David: AG Disebut Beri Keterangan Sepihak Telah Dilecehkan Korban
Klaim tersebut dari keterangan sepihak AGH kepada Mario, lantas Mario mengatakannya kepada Shane.
Menurut Happy, pengakuan Mario kepada Shane soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan seksual). Karena kata si Shane, Mario cerita begitu," kata Happy saat dihubungi, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin," ungkap Happy.
Pengakuan Shane yang lain juga mengungkap bahwa AGH tidak menolong David yang dianiaya Mario.
Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.
Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.
"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355: Agar Orang Tua Mendidik Anaknya dengan Baik