Pengakuan Shane Lukas: Kekasih Mario Dandy Klaim Dilecehkan David hingga Ikut Rekam Penganiayaan
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandy dilecehkan korban.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
- Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun. (K.U.H.P. 90, 351-2).
- Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (K.U.H.P. 37, 90, 338 s, 351-2, 356 s, 487).
Baca juga: Polisi Buka Peluang Periksa Ponsel Tersangka dan Teman Wanita Mario Guna Dalami Kasus Penganiayaan
5. Pasal 355
- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
- Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (K.U.H.P. 35, 37, 336, 340, 351-3, 353, 356 s, 487).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)