2 Tersangka Kasus Penganiayaan David, Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama hampir dua pekan
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Sri Juliati
Pernyataan AG ditetapkan sebagai pelaku diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
Baca juga: Kakak AG Buka Suara, Ceritakan Versi Lain Penganiayaan David
Namun peran AG dalam penganiayaan tidak disampaikan secara gamblang.
Polisi juga menemukan fakta hukum baru dari chat WhatsApp, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi.
Dalam kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan bahwa para tersangka dan orang-orang yang berada di TKP awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kasus penganiayaa tersebut juga telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan peningkatan status membutuhkan waktu yang lama dikarenakan polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.