Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perbuatan Tak Senonoh di Mobil Pajero di Setiabudi Jakarta Selatan Telah Diserahkan ke Polisi

AKP Nurma Dewi menjelaskan, adapun selama ini AN yang merupakan seorang sopir diserahkan majikannya ke polisi setelah video tak senonohnya viral

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pelaku Perbuatan Tak Senonoh di Mobil Pajero di Setiabudi Jakarta Selatan Telah Diserahkan ke Polisi
Kompas.com
Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora saat mencari Tempat Kejadian Perkara (TKP) sopir Mitsubishi Fortuner yang diduga onani di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023). AN, pelaku yang viral kedapatan melakukan perbuatan tak senonoh dari dalam mobil Mitsubishi Pajero di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan telah diserahkan oleh majikannya ke Polsek Setiabudi pada Rabu (8/3/2023) malam. (Foto: Istimewa) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AN, pelaku yang viral kedapatan melakukan perbuatan tak senonoh dari dalam mobil Mitsubishi Pajero di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan telah diserahkan oleh majikannya ke Polsek Setiabudi pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, adapun selama ini AN yang merupakan seorang sopir diserahkan majikannya ke polisi setelah video tak senonohnya viral di sosial media.

"Jadi untuk pekerjaanya adalah driver kemudian dari majikannya sudah menyerahkan, setelah viral majikannya mengetahui kemudian menyerahkan drivernya ke Polsek Setiabudi," ucap Nurma kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Pajero yang Onani di JPO Setiabudi Jakarta

Usai diserahkan kepada pihak polisi dikatakan Nurma, AN pun sudah dimintai keterangan mengenai kejadian tak senonoh itu.

Akibat kejadian itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Pajero, satu ponsel berisi bukti rekaman yang dimana merupakan milik dari saksi yang merekam.

Kemudian AN juga dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang memperlihatkan kemaluan diri sendiri di muka umum kejahatan terhadap kesopanan.

Berita Rekomendasi

"Yang ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.

Seperti diketahui, sebuah video yang memperlihatkan pengemudi Mitsubishi Pajero melakukan aksi eksibisionis di dalam mobil viral di media sosial.

Video itu viral yang satu di antaranya diunggah akun instagram @lensa_berita_jakarta. Akun tersebut menyebut aksi bejad itu dilakukan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Seorang wanita merekam aksi pengemudi mobil yang melakukan onani di dalam mobil sambil melihat para wanita yang turun dari tangga penyeberangan atau JPO di Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa sore," tulis akun tersebut dalam narasinya.

Baca juga: Ikatan Motor Indonesia DKI Lantik Dewan Pengurus Pusat Pajero Owners Community Indonesia

Dalam video itu, wanita tersebut merekam aksi pelaku yang melakukan onani dari JPO. Aksinya itu terlihat karena pengemudi membuka sunroof atau atap mobilnya.

Setelah menyadari aksinya diketahui orang, akhirnya pengemudi mobil Mitsubishi Pajero tersebut tancap gas untuk melarikan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas