Aksi di Depan Gedung DPR, Partai Buruh Desak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan
Partai Buruh mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menghentikan pembahasan tentang RUU Omnibus Law tentang kesehatan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menghentikan pembahasan tentang RUU Omnibus Law tentang kesehatan.
Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz mengatakan, bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan itu berdampak pada dua hal yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Karena ada dua hal yang fundsmental bagi kami yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ingat BPJS Ketenagakerjaan ini murni uang kami kaum buruh saja," kata Riden kepada wartawan di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Meski dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan terdapat peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetapi mengenai asuransi itu kaum buruh tetap memiliki hak untuk mendapatkannya.
Dirinya menilai, DPR dan Pemerintah selama ini terlalu banyak turut campur dalam persoalan uang atau dana ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh para pekerja.
"Maka sikap kami menolak UU Kesehatan Omnibus Law," tegasnya.
Mengenai hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga melontarkan penolakannya terkait RUU Omnibus Law tentang kesehatan.
Seperti dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto telah menyampaikan penolakannya atas RUU Kesehatan.
Ia bahkan mengancam bakal melakukan protes lebih masif, jika DPR kekeh melakukan proses pengesahan.
“Kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ia lantas mengungkapkan tiga alasan IDI menolak RUU Kesehatan. Pertama, undang-undang keprofesian dicabut.
“Perlu diketahui di seluruh negara di dunia, semua ada undang-undangnya, undang-undang kedokteran, undang-undang keperawatan, dengan Omnibus Law ini akan dicabut semua,” katanya.
Kedua, RUU Kesehatan memberikan kewenangan uji kompetensi dokter dan tenaga kesehatan lain diserahkan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.
Dalam pandangannya, hal itu merupakan ranah IDI dan organisasi keprofesian kesehatan yang lain.
Baca juga: Polisi Amankan Demo Buruh Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Depan DPR Hari Ini
Sebab, pemerintah telah memiliki kewenangan mengeluarkan izin praktek dan tenaga kesehatan di pemerintah banyak yang tak lagi bertugas di lapangan.
Situasi itu, menurut Budi, bakal membahayakan keselamatan masyarakat.
“Masyarakat tidak tahu mana dokter yang sesuai yang sebelum ini kita sudah teratur, bahwa organisasi profesi menentukan kompetensi dan etikanya, dan kita akan selalu bertanggung jawab untuk masyarakat. Namun, di Omnibus Law (kebijakan) ini dihilangkan,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.