Kuasa Hukum Amanda Akui Kliennya Sempat Bertemu Mario Tapi Bantah Jadi Sosok 'Pembisik'
Ernita juga mengatakan bahwa apa yang berkembang saat ini mengenai peran Amanda kepada Mario tak sesuai fakta yang ada.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Anastasya Pretya Amanda alias APA bersama para kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Berita Rekomendasi