Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Tusuk Juru Parkir di Cideng Terancam Hukuman Mati
HR (45) tersangka penusukan hingga tewas terhadap seorang juru parkir (jukir) liar berinisial SRS (43) terancam dijatuhi hukuman mati
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HR (45) tersangka penusukan hingga tewas terhadap seorang juru parkir (jukir) liar berinisial SRS (43) terancam dijatuhi hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap SRS yang dimana merupakan rekannya sesama juru parkir liar.
"Kepada tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 ancaman hukuman, mati," tegas Komarudin kepada wartawan, Jum'at (17/3/2023).
Usai melakukan pembunuhan itu, dijelaskan Komarudin, HR diketahui sempat melarikan diri dengan menaiki angkot ke wilayah Roxy.
Setelah tiba di Roxy tersangka kemudian melanjutkan pelariannya dengan menggunakan ojek menuju kediaman keluarganya di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sekira lima jam kemudian, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya di Cengkareng, Jakarta Barat," jelasnya.
Karena Kesal Tak Diberi Uang Parkir
Polisi akhirnya membeberkan motif penusukan hingga tewas yang dilakukan terhadap SRS (43) seorang juru parkir (jukir) liar oleh tersangka HR (45) di Pasar Tasik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka yang juga merupakan jukir liar disebut merasa kesal lantaran korban tak membagi hasil parkir yang didapatkan.
"Tersangka dengan korban karena saat itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya yang sebelumnya selalu dibagi," ucap Komarudin kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Tak hanya sekali, Komarudin menjelaskan, bahwa di hari yang sama tersangka telah meminta jatah parkir sebanyak dua kali namun tak kunjung diberikan oleh korban.
Alhasil, tersangka yang merasa kesal lalu pergi untuk membeli sebilah pisau yang belakangan dipakai untuk menusuk korban.
Baca juga: Motif Penusukan Juru Parkir Liar di Gambir Jakarta: Kesal karena Tak Diberi Uang Parkir oleh Korban
"Selanjutnya tersangka menghampiri korban dan saat itu meminta jatah kepada korban lagi-lagi tak diberikan dan saat itu langsung dilakukan penusukan," jelasnya.
Akibatnya, korban mengalami empat luka tusukan diantaranya satu di bagian perut, dua dibagian dada dan satu di bagian punggung.
Korban yang saat itu sempat dibawa ke rumah sakit namun nahas nyawanya tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
"Korban atas nama Selamet Riyadi Siregar alias ucok meninggal dunia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang juru parkir (Jukir) berinisial SRS (43) ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya di wilayah Pasar Tasik, Cideng, Gambar, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Juanda yang mengatakan bahwa setelah menerima kejadian itu pihaknya mendatangi lokasi dan menemukan terdapat empat tusukan di tubuh korban.
"Kalau dari hasil identifikasi ada empat tusukan, dua di perut, satu di dada, dan satu di pinggang," kata Mugia ketika dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Lanjut Mugia, pihaknya yang sudah meminta keterangan beberapa saksi, diketahui bahwa korban merupakan seorang juru parkir dan pernah bekerja sebagai kuli bangunan.
Kendati demikian, hingga kini pihaknya belum mengetahui apa motif dari aksi penusukan tersebut sebab pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan.
"Untuk korban masih kita dalami, info terakhir dari saksi dia jukir dan kuli bangunan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Terhadap Seorang Juru Parkir di Jakarta Pusat
"Motif belum (mengetahui) kami masih melakukan penyelidikan," sambungnya
Caption: Polisi Sebut Tersangka Penusukan Terhadap Jukir Liar di Cideng Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati. (Fahmi Ramadhan)