Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku Berinisial T Tendang Dosen UI hingga Terjadi Kecelakaan
T diamankan dari kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok pada Minggu (19/3/2023).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap pelaku yang menendang Dosen Universitas Indonesia (UI) hingga kecelakaan.
T diamankan dari kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok pada Minggu (19/3/2023).
Disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, kejadian diawali pelaku tidak diterima disalip oleh korban saat berkendara.
Ia merasa kesal karena kendaraannya terserempet dan meninggalkan lecet di bagian kiri motornya.
“Modus operandi pelaku menendang hingga motor korban jatuh dan korban luka-luka. Sementara motifnya karena pelaku kesal perselisihan di jalan,” kata Ahmad Fuady saat ungkap kasusnya di
Polres Metro Depok, Senin (20/3/2023).
Akibatnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku T Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan
Pelaku mengaku menendang motor korban sebanyak dua kali.
Kejadian itu membuat korban menderita luka pada bagian wajah dan tubuhnya, sehingga harus dirawat di rumah sakit.
“Korban masih dirawat ya karena kondisi luka di sekitar kepala,” tuturnya.
Pelaku T terancam dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman kurungan penjara delapan tahun lamanya.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Rabu (15/3/2023) di kawasan Pintu Keluar Tol Beji, sekira pukul 09.00 WIB.