KPK Periksa 4 Eks Anggota DPRD DKI dan Dokter Gigi Terkait Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
Empat mantan anggota DPRD DKI ini antara lain, Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, Yusriah Dzainun, dan Lulu Mawaddah.
Tim penyidik KPK juga memanggil seorang dokter gigi untuk bersaksi, yaitu Nurina Mira Wati.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).
Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (18/1/2023).
Total, ada enam ruangan di DPRD DKI Jakarta yang digeledah KPK.
Keenam lokasi yang digeledah tersebut yakni, ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Judistira Hermawan; ruang kerja Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi.
Kemudian, ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik; ruang kerja Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Cinta Mega; ruang kerja Anggota Komisi D Bidang Pembangunan Fraksi PKS, Yusriah Dzinnun; serta ruang Staf Komisi C Bidang Keuangan.
Dari enam ruangan yang digeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik.
Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
Terkait perkara Pulo Gebang, Judistira enggan menyampaikan apa yang dikonfirmasi penyidik kepada dirinya.
Dia yang ditanya KPK sebanyak 34 pertanyaan ini menyebut sudah menyampaikan segala sesuatunya kepada tim penyidik.
"Apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke KPK," tutur Judistira.
Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Anggota DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).