Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Aksi yang Berunjuk Rasa di Depan Kementerian Ketenagakerjaan Mulai Membubarkan Diri

KASBI menggelar aksi unjuk rasa di luar halaman Kantor Kemnaker RI atau tepatnya di sebagian Jalan Gatot Subroto.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Massa Aksi yang Berunjuk Rasa di Depan Kementerian Ketenagakerjaan Mulai Membubarkan Diri
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Massa aksi unjuk rasa Partai Buruh mulai membubarkan diri dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. 

Kemacetan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB siang.

Padatnya lalu lintas terjadi saat pihak kepolisian mengatur satu jalur untuk dilalui kendaraan, baik roda dua dan roda empat.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK

Volume kendaraan dari arah kawasan Senayan, Jakarta Pusat begitu tinggi. Sehingga kemacetan panjang terjadi saat melalui jalan raya di depan Kantor Kemnaker RI.

Sebagai informasi, Partai Buruh dan KASBI melakukan aksi unjuk rasa penolakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Jadi Sorotan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

BERITA REKOMENDASI

Kriteria ketiga, produksinya bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Permenaker Nomor 5 tahun 2023 juga menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Namun rupanya, penerbitan Permenaker nomor 5/2023 menghadirkan pro dan kontra. Yang paling disoroti dalam aturan tersebut yakni pada bagian penyesuaian upah.

Dalam pasal 7 disebutkan Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Kemudian pada Pasal 8 juga tertulis penjelasan terkait 3 poin.


Pertama, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Poin kedua disebutkan, penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas