Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penipuan Umrah Travel Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah

Fakta-fakta kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah yang dipu lebih dari 500 jemaah hingga merugi Rp 91 miliar uang dipakai tersangka beli tanah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kasus Penipuan Umrah Travel Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah
Kolase Tribunnews.com: Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Pasutri, tersangka kasus penipuan modus umrah murah saat ditangkap dan (Kanan) Ilustrasi uang hasil kejatahan. Berikut fakta-fakta kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah yang kerugian capai Rp91 miliar. 

Bonus itu diberikan kepada mereka yang mampu mengajak 9 jemaah lain agar menggunakan jasa Travel Naila Syafaah.

Kompol Ratna Quratul Ainy memberikan keterangan soal penipuan travel Umrah, Rabu (29/3/2023).
Kompol Ratna Quratul Ainy memberikan keterangan soal penipuan travel Umrah, Rabu (29/3/2023). (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Mantan residivis

Fakta lain terungkap, tersangka Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus yang sama.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut Mahfudz melakukan penipuan pada tahun 2016.

Saat itu, ia menggunakan agen travel umrah bernama PT GAM untuk beraksi.

Baca juga: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, Hanya 48 Terdaftar di Kemenag

Sementara modusnya sama yakni menawarkan umrah dengan harga murah.

Mahfudz sudah dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Berita Rekomendasi

Setelah bebas, ia mengulai kesalahannya.

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," kata Joko.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas