Travel Umrah PT Naila Tipu 500 Jemaah: Pemiliknya Pernah Ditangkap dan Dipenjara Kasus Serupa
Iming-iming lainnya adalah para pedagang mesti mengajak calon jemaah umrah sebanyak sembilan orang.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri memberikan iming-iming harga lebih murah kepada calon jemaahnya.
Travel umrah tersebut dimiliki pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Baca juga: Ini Modus Travel Umrah yang Tipu dan Telantarkan Jemaah di Arab Saudi
Mereka mengincar para pedagang.
"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Yang ditawari umrah plus wisata di Dubai, jadi tertarik," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy, Rabu (29/3/2023).
Harga umrah yang ditawarkan sekira Rp30 juta hingga Rp38 juta.
"Rp 30-38 juta (harga) paket (umrah) dengan wisata Dubai selama 15 hari," ucapnya.
Iming-iming lainnya adalah para pedagang mesti mengajak calon jemaah umrah sebanyak sembilan orang.
"Apabila bisa mengajak 9 orang, bisa gratis 1. Rata-rata mengajak bapak, ibu atau keluarga. Kemudian ikut mendaftar. Jadi ya jemaah ada yang usia sudah 60 sampai 63 tahun," ujar dia.
Baca juga: Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah Gandeng Tokoh Agama untuk Tarik Minat Korban
"Cashback Rp2 juta (bagi) mereka yang mampu mengakomodir 9 jemaah dan gratis 1 jemaah," sambung Ratna.
Lebih lanjut, ia menuturkan tim Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya terdiri dari Subdit Harta Benda (Harda) dan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) masih mendalami kasus penipuan itu hingga ratusan jemaah menjadi korban.
"Sampai saat ini, kami masih mendalami terus kemungkinan korban dan kerugian akan terus bertambah," katanya.
"Kami juga Satgas Mafia Umrah akan terus mencari para korban mengimbau korban untuk mebuat laporan kepolisian terdekat," lanjut dia.
Polisi menyebut satu di antara tersangka kasus penipuan travel umrah dengan korban ratusan jemaah merupakan residivis.
Baca juga: Travel Umrah PT Naila yang Tipu Ratusan Jemaah Incar Korban Pakai Promo Cashback dan Gratis 1 Jemaah
Adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Yang satu orang residivis," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Saat itu pada 2016, Abi yang menjabat sebagai Pimpinan PT GAM, dengan menawarkan paket umrah seharga Rp13 hingga 19 juta.
Harga yang murah membuat banyak masyarakat tertarik sampai mendaftar menjadi calon anggota jemaah umrah dengan menyetorkan uang sesuai kesepakatan.
Kendati demikian, banyak dari mereka yang gagal berangkat. Atas kasus itu, Abi dijebloskan ke penjara.
Usai bebas, ia kembali terjun ke bisnis travel umrah dengan membeli perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Baca juga: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, Hanya 48 Terdaftar di Kemenag
"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang perna ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," ujarnya.
Sementara Halijah Amin alias Bunda (48) istri Abi dan Hermansyah (59) adalah tersangka baru.
"Yang dua orang ini baru kali ini," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.
Korban penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri disebut lebih dari 500 orang.
Polisi usut sumber dana tersangka
Polda Metro Jaya masih mengusut sumber dana bos travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang dapat membeli perusahaan itu usai bebas dari penjara.
Baca juga: Kasus Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Jemaah Selektif Pilih Biro Perjalanan
"Nah itu (sumber uangnya), masih didalami. (Cara membeli PT) masih didalami," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
"Iya dia (Mahfudz) beli (PT Naila) setelah bebas dari penjara," sambung Joko.
Mahfudz yang saat ini jadi tersangka karena menipu hingga menelantarkan jemaah di Arab Saudi diketahui seorang residivis yang telah selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Ia pernah ditangkap pada 2016 lalu saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Residivis Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah: Pernah Lakukan Pidana Sama pada 2016
Kala itu, paket umrah yang ditawarkan perusahaan tersebut senilai Rp13-19 juta.
Lalu, Halijah Amin alias Bunda (48) istri Mahfudz dan Hermansyah (59) adalah tersangka baru dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila.
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Travel Umrah PT Naila Tipu Ratusan Jemaah Incar Kalangan Pedagang, Tawarkan 30 Juta Plus Dubai
dan
Polisi Usut Sumber Dana Bos Travel Umrah untuk Membeli PT Naila Setelah Bebas dari Penjara