Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto-Foto David Ozora Diperlihatkan di Persidangan AG, Saat Ditemukan Hingga Jalani Perawatan

Perkara penganiayaan David Ozora (17) atas terrdakwa AG (15) mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Foto-Foto David Ozora Diperlihatkan di Persidangan AG, Saat Ditemukan Hingga Jalani Perawatan
Ist
Penasihat hukum David, Melissa Anggraeni usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penganiayaan David Ozora (17) atas terrdakwa AG (15) mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan.

Hari ini, Senin (3/4/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi.

Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Selain itu ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Jonathan Latumahina memperlihatkan foto-foto David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy dkk.

Foto-Foto itu di antaranya menunjukkan kondisi David saat ditemukan orang tua temannya yang berinisial R, hingga menjalani perawatan di rumah sakit.

"Foto-foto tadi terkait kondisi David selama proses perawatan di rumah sakit, terapi yang dilakukan. Juga ada foto pada saat ditemukan, pada saat David berdarah-darah," kata penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraeni yang hadir dalam persidangan tertutup AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Berita Rekomendasi

Namun Melissa tak dapat membeberkan respon dari pihak terdakwa maupun keluarga korban, mengingat persidangan yang diselenggarakan tertutup.

Dia hanya bisa menyampaikan harapan agar AG sebagai terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Dengan kondisi yang hari ini, dampak yang dialami David, kita optimis para pelaku, terutama untuk perkara ini, anak AG akan dihukum semaksimal-maksimalnya, seberat-beratnya berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Melissa.

Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:

Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Hadir di Persidangan AG, Jonathan Siap Jadi Saksi Lihat Tangisan Pelaku Penganiayaan David Ozora

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas