PWI Pusat Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sosialisasikan Etika Pemilu Secara Nasional
MoU ditandatangani oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan Ketua Umum PWI Atal S. Depari di markas PWI Pusat, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menyatakan pihaknya merasa terhormat bisa meneken MoU dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena DKPP adalah lembaga yang penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Seperti diketahui, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang sosialisasi, publikasi, edukasi, dan diseminasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
MoU ditandatangani oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dan Ketua Umum PWI Atal S Depari di markas PWI Pusat, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Ia pun berharap MoU ini menjadi dasar yang kuat bagi PWI, DKPP, dan Mapilu PWI untuk bekerja sama menyosialisasikan etika penyelenggaraan pemilu secara nasional, serta fungsi dan kedudukan DKPP kepada khalayak luas.
"Saya membayangkan bentuk kerja sama ini yang lebih nyata, ya mungkin seminar atau diskusi tentang pengawasan kinerja penyelenggaraaan pemilu, pelaitihan wartawan sebagai agen pengawas penyelenggara pemilu, serta workshop cegah tangkal politik pecah belah melalui penyebaran hoaks di medsos dalam Pemilu 2024," ungkap Atal S Depari.
Kerja sama ini diharapkan pula dapat produktif ke depan sebagai ikhtiar bersama untuk memajukan iklim demokrasi di Tanah Air.
Sementara, Ketua DKPP, Heddy Lugito mengakui publik masih sangat terbatas mengenal lembaganya. Meski tanpa sosialisasi pun pengaduan etik yang diterima dan tengah ditangani DKPP mencapai 253 aduan.
"Bayangkan jumlah pmpinan DKPP itu lima orang yang ex oficio dua orang Bawaslu, jadi sangat besar. Hari ini saya memplenokan ada 12 putusan, baru selesai tadi. Kemarin kami menyidangkan enam putusan. Jadi luar biasa besar dan yang dipublikasikan yang menarik saja, terutama kasus Hasyim KPU," bebernya.
Lebih lanjut Heddy menjelaskan, ruang lingkup penanganan pelanggaran dugaan KEPP mencapai seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Menurutnya, DKPP harus memastikan seluruh penyelenggara pemilu di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di seluruh Indonesia berada pada rel yang benar.
"Anggota KPU Bawaslu main judi diadukan ke DKPP. Jadi penyelenggara pemilu kayak malaikat tidak boleh salah sedikit pun, makanya DKPP banjir pengaduan. Kami butuh mitra strategis seperti PWI untuk lebih menginternalisasi kode etik pada setiap penyelenggara pemilu,” kata Heddy.
Ia berharap kerja sama dengan PWI ini dapat berjalan lancar demi terwujudnya pemilu beretika dan bermartabat.
Penandatanganan MoU ini juga diikuti oleh penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) di antara kedua lembaga ini. PKS ini ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli dan Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo.
Ruang lingkup MoU dan PKS sendiri meliputi tiga hal, yaitu (1) seminar atau diskusi pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu, (2) narasumber pada setiap seminar atau diskusi, dan (3) diseminasi dan publikasi berita.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Ketua Bidang Organisasi PWI Zulkifli Gani Otto, serta Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mukhtar.
Dari pihak DKPP turut hadir Tenaga Ahli DKPP Agus Sudibyo, Kabag Humas, Data, dan Teknologi Informasi (Humas Datin) DKPP Mohd. Arif Iriansyah, Kabag Hukum, Kepegawaian, dan Kerja Sama (HKK) DKPP Bugi Kurnia Widianto, dan jajaran Sekretariat DKPP.