Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Mobil Bea Cukai Diderek di Jakarta Selatan, Dishub: Parkir Sembarangan, Didenda Rp 500 Ribu

Video sejumlah mobil termasuk mobil bertuliskan Bea Cukai diderek petugas Dishub Jakarta Selatan di wilayah Kebayoran Baru, viral di media sosial.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Viral Mobil Bea Cukai Diderek di Jakarta Selatan, Dishub: Parkir Sembarangan, Didenda Rp 500 Ribu
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Video sejumlah mobil termasuk mobil bertuliskan Bea Cukai diderek petugas Dishub Jakarta Selatan di wilayah Kebayoran Baru, viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Video sejumlah mobil diderek petugas Dishub Jakarta Selatan di wilayah Kebayoran Baru, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak dua mobil yang diderek petugas, termasuk mobil bertuliskan Bea Cukai.

Mobil berpelat merah itu, berwarna putih dan biru.

Di depan mobil Bea Cukai, juga terdapat mobil lain berwarna merah yang diderek petugas Dishub.

Merespons hal tersebut, Dishub Jakarta Selatan pun memberikan penjelasan.

Menurut Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni, pihaknya menindak mobil Bea Cukai karena parkir sembarangan.

Baca juga: Viral Surat Permintaan THR oleh Ormas ke Perusahaan di Jaksel, Begini Respon Polisi

Joni mengatakan, mobil Bea Cukai tersebut diderek setelah kedapatan parkir liar di Jalan Rade Fatah, Kebayoran Baru, pada Rabu (5/4/2023).

Berita Rekomendasi

"Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada giat rutin," kata Joni, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Sabtu (8/4/2023).

Lebih lanjut, Made Joni menyebut, mobil bea cukai diderek bersama tiga mobil lainnya.

"Itu suratnya ga cuma satu mobil, ada tiga mobil, ga tau video siapa yang potong itu, ada tiga mobil yang diderek itu," lanjutnya.

Meski mobil dinas, kata Joni, pihaknya menegaskan tetap menetapkan biaya retribusi terhadap mobil Bea Cukai tersebut, sesuai Perda No 1 tahun 2015.

"Bayar retribusi sesuai Perda No 1 tahun 2015, tentang retribusi, itu udah bayar Rp 500 ribu," ujarnya.

Dijelaskan Joni, Jalan Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan merupakan kawasan yang dilarang untuk parkir.

Sehingga, pihaknya menindak tiga mobil, termasuk mobil bea cukai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas