Duduk Perkara Debt Collector Diamuk Massa di Serpong, Berawal dari Perampasan Mobil Menunggak
Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku dalam kasus penganiayaan yang melibatkan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku dalam kasus penganiayaan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Sembilan orang yang diamankan tersebut ada yang berkaitan dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan ada yang berkaitan dengan kasus pengeroyokan yang melibatkan debt collector.
Diketahui, insiden itu terjadi pada 5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin (10/3/2023).
Hengki mengatakan kasus pertama adanya seorang pengemudi mobil tiba-tiba diadang lima orang yang merupakan debt collector ingin mengambil paksa kendaraan yang diduga menunggak cicilan.
"Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Soimah Didatangi Pegawai Pajak Diduga Bawa Debt Collector, Disebut Buka Pagar Tak Permisi
Korban yang tidak terima mobilnya dibawa, langsung menelepon rekannya sehingga menghadang para debt collector di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
"Tetapi karena debt collector ini memaksa maju, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama," ungkapnya.
"Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini (makian tersangka) melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal, hampir kemarin," sambungnya.
Atas hal ini, pelaku yang mengeroyok debt collector sebanyak enam orang berhasil ditangkap yakni berinisial A alias MA (40), RI alias B (24), SDS (23), M (39), AS (61) dan EK alias B (41).
Baca juga: Debt Collector Diamuk Massa di Tangerang Selatan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Mereka dijerat pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Sementara dari pihak debt collector berhasil ditangkap sebanyak tiga orang lantaran melakukan perampasan kendaraan dijerat pasal 368 KHUP terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
"Masih ada dua debt collector yang masih buron," jelasnya.