Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Apakah Jera Berbuat Onar di Tempat Umum, Yudo Andreawan si Pria Viral: Kapok Dong

Dengan tangan terborgol menggunakan kabel tis dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Yudo Andreawan digiring keluar gedung Ditreskrimum Polda

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditanya Apakah Jera Berbuat Onar di Tempat Umum, Yudo Andreawan si Pria Viral: Kapok Dong
Fahmi Ramadhan
Yudo Andreawan digiring keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh penyidik pasca ditangkap pada Jum'at (14/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan tangan terborgol menggunakan kabel tis dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Yudo Andreawan digiring keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh penyidik pasca ditangkap pada Jum'at (14/4/2023) dini hari tadi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.27 WIB penyidik membawa Yudo ke dalam mobil polisi untuk selanjutnya dilakukan tes kejiwaan di Pusdokkes Polri.

Pada saat itu awak media yang meliput pun coba bertanya kepada Yudo apakah dia jera melakukan perbuatan onar seperti yang dilakukannya di sejumlah tempat umum dan beredar viral beberapa waktu lalu.

Tanpa disangka Yudo pun menjawab pertanyaan itu seperti tanpa beban meski saat ini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap.

"Kapok dong," jawab Yudo kepada wartawan dari dalam mobil polisi, Jum'at (14/4/2023).

Tak hanya itu, saat digiring keluar oleh polisi Yudo pun kerap melempar senyum ke arah awak media bahkan ia sempat melontarkan pertanyaan.

"Dari mana nih?," tanya Yudo kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

Ditetapkan Tersangka

Polisi disebut telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.

Ihwal penetapan tersangka terhadap Yudo itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.

"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial Y pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas