Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yudo Andreawan Viral di Twitter Usai Ngamuk di Stasiun Manggarai, Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan

Yudo Andreawan yang mengamuk di Stasiun Manggarai kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun Yudo masih menjalani pemeriksaan jiwa

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Yudo Andreawan Viral di Twitter Usai Ngamuk di Stasiun Manggarai, Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan
Fahmi Ramadhan
Yudo Andreawan digiring keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh penyidik pasca ditangkap pada Jum'at (14/4/2023)- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan karena masih akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. 

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan telah menerima laporan terkait aksi onar Yudo sejak Januari 2023 lalu.

"Jadi rupayanya pada bulan satu (Januari) ada pelapor yang melaporkan dia (Yudo). Atas 355 dan 351 di bulan satu, ternyata yang bersangkutan melakukan rusuh sana sini akhirnya mana yang cepat (menangkap), kita duluan yang menangkap," jelas Yuliansyah pada Jumat (14/4/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Terkait proses penangkapannya, Yuliansyah berusaha memencing pelaku untuk mendatangi Polda Metro Jaya.

Hal tersebut lantaran mulanya penyidik ingin menampung keluhan Yudo yang mengaku kerap dirundung di media sosial akibat perbuatannya itu.

"Jadi kita yang bersangkutan ini, kita pancing supaya ketemu karena yang bersangkutan merasa melakukan rusuh disana sini banyak yang ngejek dia di medsos. Kita seakan akan mau menampung dia dia terkait laporan dia terkait yang ngebully dia," ungkapnya. 

Kini ditetapkan sebagai tersangka

Usai mengamuk di berbagai tempat umum dan sudah diamakankan pihak kepolisian, kini Yudo ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).

Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Meski telah menjadi tersangka, Yudo hingga kini belum dilakukan penahanan.

Hal ini lantaran pihaknya akan melakukan opservasi kejiwaan terhadap Yudo yang disebut-sebut memiliki gangguanjiwa.

“Observasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu pperawatan oleh tim dokter,”


"Sekarang masih kita periksa dan memang benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan. Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," jelas Yuliansyah kepada Tribunnews.

Dari keterangan Yudo, ia mengaku memiliki gangguan mental disorder.

(Tribunnews.com/Linda/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas