Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Sudah Dibolehkan Pulang, Dokter Sebut David Ozora Belum Bisa Sekolah dalam Waktu Dekat

Yeremia Tatang mengatakan, dalam waktu dekat ini David disebutnya belum bisa melanjutkan sekolahnya meski saat ini telah diperbolehkan pulang dari RS

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Meski Sudah Dibolehkan Pulang, Dokter Sebut David Ozora Belum Bisa Sekolah dalam Waktu Dekat
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Lambaian tangan David Ozora jelang kepulanganya dari RS Mayapada usai menjalani perawatan pasca-dianiaya Mario Dandy Cs. Dokter ahli saraf RS Mayapada, Yeremia Tatang mengatakan, dalam waktu dekat ini David disebutnya belum bisa melanjutkan sekolahnya meski saat ini telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. 

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah
menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas