Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pidana Penjara Potensi Timbulkan Tindakan Kriminal Saat AGH Dewasa, Ahli Hukum: Hakim Tidak Cermat

Lucky Emdrawati menilai keputusan Majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap pelaku anak AG dalam kasus David Ozora tidak tepat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pidana Penjara Potensi Timbulkan Tindakan Kriminal Saat AGH Dewasa, Ahli Hukum: Hakim Tidak Cermat
Fahmi Ramadhan
Akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Emdrawati menilai keputusan Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap pelaku anak AG tidak tepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Emdrawati menilai keputusan Majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap pelaku anak AGH dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora tidak tepat.

Menurut Lucky baik hakim pada putusan tingkat pertama maupun pada tahap banding tidak memiliki perspektif terhadap kedudukan status AGH yang terbilang masih anak di bawah umur.

"Hakim tidak teliti tidak cermat tidak memahami bagaimana posisi atau kedudukan status anak ini ini yang harus diperhatikan," kata Lucky dalam konferensi pers daring, Rabu (10/5/2023).

Selain itu dijatuhkannya pidana penjara terhadap AGH bukan tidak mungkin juga akan menimbulkan keinginan berbuat kejahatan dikemudian hari dari AGH.

"Jangan sampai putusan pidana penjara ini menjadi faktor kriminogen nantinya dia setelah dewasa," katanya.

Pasalnya menurut Lucky, AGH juga dirinya klaim tidak memenuhi unsur sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David lantaran tidak secara eksplisit merencanakan penganiayaan.

"Jangankan pidana penjara, kalau dari jenis kualifikasi pelaku saja tidak memasuki kriteria, alat bukti tidak ada itu semua sudah menunjukan kelemahan hakim," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AGH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas