Pelanggar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Berkali-kali Sejak ETLE dan Tilang Manual Diberlakukan
Polisi bisa melakukan tindakan tilang kepada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas sejak tilang manual dan ETLE diberlakukan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bisa melakukan tindakan tilang kepada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas sejak tilang manual dan ETLE diberlakukan.
"Oh iya mungkin (terkena tilang manual dan ETLE). Misalnya, kamu di sini melanggar, kamu di sana melanggar, itu bisa ditilang lagi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Latif Usman mencontohkan, jika dalam sehari pengendara tak melengkapi surat atau kelengkapan kendaraan, pengendara tidak menutup kemungkinan terkena tilang lebih dari satu kali.
"Bisa 5 kali, 5 kali kamu bayar tilang itu, pertama SIM ditahan, kedua STNK ditahan, ketiga motor ditahan," kata dia.
Latif meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan anggota yang melakukan pungli.
Latif mengatakan, masyarakat juga dapat mengadukan hal tersebut melalui hotline WhatsApp 082177606060.
“Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ungkap Latif.
Pengguna jalan bernama Reno (27) menyambut baik pemberlakukan tilang manual. Pengalaman pernah ditarik 'uang damai' oleh oknum polisi lalu lintas (Polantas) menjadi salah satu alasannya.
Padahal saat itu Reno yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) baru mendapat sedikit uang sebab baru keluar untuk menarik penumpang.
Namun, dirinya sudah dimintai Rp 100.000 lantaran dianggap melanggar lalu lintas.
Baca juga: Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual, Apa Saja?
Diakui Reno, saat itu dirinya berkendara masuk lewat jalur mobil sebab mengikuti orang di depannya.
Atas ketidaktahuannya itu, Reno kemudian diberhentikan dan ditawari untuk ditilang atau diselesaikan lewat jalur damai.
Jika memilih damai, Reno perlu menyerahkan Rp 100.000 kepada okum polisi tersebut tanpa boleh ditawar-tawar.
"Kan lagi narik ngojek, kebetulan baru bebrapa tarikan. Saya ditarik (tilang) di Jakarta Selatan, karena masuk jalur mobil. Itu juga karena saya ikut orang. Terus malam hari juga enggak sadar," ujar Reno saat ditemui Wartakotalive.com di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Perketat Pengawasan ke Polantas Nakal