Pelanggar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Berkali-kali Sejak ETLE dan Tilang Manual Diberlakukan
Polisi bisa melakukan tindakan tilang kepada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas sejak tilang manual dan ETLE diberlakukan.
Editor: Choirul Arifin
"Narikinnya bas- basi, mau dibantu enggak apa mau diproses aja? Saya bilang kalau bisa dibantu ya dibantu pak. Akhirnya dia nembak harga. Dia nawarin bantuan sebut Rp 100.000, sama saya ditawar Rp 50.000 enggak dikasih," lanjutnya.
Melihat kantongnya yang masih tipis, Reno tak mau memberikan uangnya untuk oknum tersebut.
Pasalnya, uang yang diberikannya itu bisa saja masuk ke kantong pribadi, bukan untuk negara. Akhirnya, dia merelakan diri untuk ditilang dan tak perlu menempuh jalur damai.
Reno pun menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, meski dia tak pernah mengambilnya kembali.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jamin Tidak Ada Razia Kendaraan di Jalan
"Saya bilang, 'Gimana Pak, saya baru keluar juga ini, tapi dia enggak mau. Tetap kekeh (Rp 100.000), sedangkan kalau kita kasih ke dia, rada rugi sih kalau saya pribadi, memperkaya oknum tersebut," jelas Reno.
"Akhirnya tilang aja. Mending bikin aja enggak ribet, soalnya lumayan kan domisili saya di Jakarta Barat, ambil di Pasar Minggu kan lumayan," lanjutnya.
Reno pun berharap, para oknum tersebut segera insaf dan tak melakukan hal yang sama, meskipun Polri sudah memperbolehkan penindakan tilang secara manual lagi.
"Semoga oknum-oknum tersebut insaf lah, dunia udah tua bos!," tandasnya.
Kapolri minta masyarakat awasi polantas
Jika menemukan oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang melakukan pungutan liar atau pungli saat tilang manual, masyarakat diminta mengawasi serta menegur secara langsung.
Demikian pernyataan dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Selasa (16/5/2023).
"Apabila ada kemungkinan pelanggaran lalu lintas ataupun petugas yang melanggar, kami mohon bantuan masyarakat semua, tegur kami, awasi kami, koreksi kami," ujarnya.
Hal itu lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan wejangan, terutama kepada Polantas agar tidak menyalahi aturan dalam melalukan tilang manual.
Baca juga: Bikin Resah dan Arogan, Pelat Nomor RF Banyak Dipalsukan: Ketahui Aturan Peruntukan yang Sebenarnya
"Agar polisi bisa lebih baik lagi dalam bekerja di masyarakat, khususnya bagi petugas lalu lintas yang dilapangan sudah banyak diingatkan sudah banyak diberi wejangan," tutur dia.