Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Pedagang Jasuke Karena Cabuli Anak di Bawah Umur di Palmerah

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan A (40) seorang pedagang jasuke (jagung susu keju) lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Pedagang Jasuke Karena Cabuli Anak di Bawah Umur di Palmerah
Dok Polres Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat Meringkus Pedagang Jasuke Karena Cabuli Anak Di bawah Umur di Wilayah Palmerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan A (40) seorang pedagang jasuke (jagung susu keju) lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, usai berhasil diamankan kini A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan," ujar Andri dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Adapun modus yang dilakukan tersangka dikatakan Andri, A yang saat itu tengah berjualan Jasuke coba mendekati anak-anak yang tengah bermain di area taman di wilayah tersebut.

Pada saat mendekati korban, bahwa tersangka menyebut hawa nafsunya timbul ketika melihat korban yang sedang bermain sehingga nekat melakukan perbuatan cabul.

"Ada 2 korban anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul dari pelaku berinisial A yang berprofesi sebagai penjual jasuke," ujarnya.

Pada saat diamankan, polisi kata Andri berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni satu buah kaus hitam, satu buah celana pendek warna hitam, kaus putih, dan celana dalam berwarna merah putih.

Baca juga: Tunangan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pernikahan Gadis Ini Dilakukan di Masjid Mapolres Ngawi

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya itu kini A dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun" pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas