Fraksi PKS Bangga Usulan Dani Ramdan jadi PJ Bupati Bekasi
Diakui Muhammad Nuh, pihaknya pernah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Bekasi yang berbeda.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nuh mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengajukan 3 usulan nama calon Pj Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu tertuang dalam surat nomor: RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023 menindaklanjuti surat Kemendagri No. 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023.
Dalam surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama yang bakal menjadi calon penjabat Bupati Bekasi yakni R. Yana Suyatna – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dan A. Koswara – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Keputusan DPRD Bekasi Soal Penjabat Bupati Mendapat Dukungan
“Dari hasil rapat pimpinan, mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi sepakat mengusulkan tiga nama Pj Bupati Bekasi selanjutnya. Pertama Yana, kedua Dani Ramdan, ketiga Koswara,” kata Muhammad Nuh, Rabu (17/5/2023) lalu.
Diakui Muhammad Nuh, pihaknya pernah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Bekasi yang berbeda.
Namun, surat tersebut dianulir karena munculnya surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Polemik Dani Ramdan Tidak Masuk Rekomendasi DPRD Bekasi Jadi Pj Bupati
"Gini, kan ada dua yang pertama memang kita mengajukan, itu sudah berlaku. Kemudian setelah itu datang surat dari Kemendagri, kemudian disitu fraksi sepakat bahwa surat usulan yang pertama itu dianulir disebabkan karena ada suatu alasan karena Kemendagri tidak menganggap surat yang pertama disebabkan karena turunnya surat terbaru dari Kemendagri," kata M Nuh.
Karena munculnya surat terbaru dari Kemendagri itu, DPRD Kabupaten Bekasi kembali melakukan rapat pimpinan untuk mengajukan nama-nama yang bakal menjadi Penjabat Bupati Bekasi yang akan habis masa jabatannya di bulan Mei 2023 ini.
"Kemudian kita gelar, kita tawarkan kepada fraksi-fraksi untuk mengajukan surat tertulis dari masing-masing fraksi, tiga nama yang diinginkan dari fraksi-fraksi tersebut. Jadi bukan kreativitas dari pimpinan, ini semua dari usulan fraksi-fraksi," ungkapnya.
Politisi PKS ini mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama dengan mayoritas fraksi di DPRD, maka disepakat tiga nama yang diusulkan langsung diserahkan ke Kemendagri untuk menjadi dasar pertimbangan.
"Dari surat yang terbaru fraksi-fraksi sepakat mengusulkan tiga nama Pj bupati selanjutnya. Pertama Yana, kedua Dani Ramdan, ketiga Koswara," tegasnya.
Nuh pun menegaskan hingga kini DPRD tak pernah menolak surat yang telah disepakati mayoritas fraksi ini, jika ada pihak yang mengatasnamakan DPRD dan menolak Dani Ramdan diusulkan menjadi penjabat Bupati Bekasi kembali, Nuh mengatakan bisa saja pihak tersebut tak mengetahui surat yang terbaru.
"Kita tidak merespon orang itulah, artinya kita merespon lembaga, mungkin bisa jadi karena beliau tidak ikut (rapat)," bebernya.
Baca juga: Profil Tri Adhianto, Plt Wali Kota Bekasi Terancam Disanksi PDIP, Tak Hadir Rapat Pemenangan Ganjar
Sebagai informasi, sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin menyebut Dani Ramdan tak masuk usulan DPRD Kabupaten Bekasi menjadi Penjabat Bupati Bekasi, karena menurut sepengetahuannya yang diusulkan yakni Yana Suyatna, Rahmat Atong dan Koswara.
Oleh karena itu, jika Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang jabatan Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi, pihaknya bakal melakukan aksi besar-besaran.
"Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," kata Iin Farihin yang dikutip dari berbagai media. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Muhammad Nuh Bantah Dani Ramdan Tak Masuk Usulan sebagai Pj Bupati Bekasi