Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Penipuan Tiket Coldplay Juga Pernah Tertipu Saat Beli Tiker Konser BLACKPINK

Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin mengatakan ada kliennya yang juga tertipu saat membeli tiket konser BLACKPINK.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban Penipuan Tiket Coldplay Juga Pernah Tertipu Saat Beli Tiker Konser BLACKPINK
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum 14 korban penipuan pembelian tiket konser Coldplay dengan modus jasa titip (jastip), Zainul Arifin mewakilkan korban membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan jika kasus penipuan ini diduga melibatkan para promotor konser tersebut dengan menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.

Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.




"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis). Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.

Dalam hal ini, Zainul menyebut jika pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian tiket telah dikirimkan.

"Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus di telusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas