Korban Praktik Aborsi di Jaktim Harus Periksa Umur Janin, Eksekusi dengan Cara Divakum
Sebelum aborsi dengan cara divakum, para pasien yang hendak aborsi harus diperiksa umur janinnya lebih dulu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur baru saja membongkar praktik aborsi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan menangkap lima orang tersangka.
Para pasien yang hendak mengaborsi kandungannya terlebih dahulu harus diperiksa umur janinnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan korban diarahkan oleh tersangka untuk menunggu di sebuah rumah sakit untuk nantinya dijemput.
"Sampai ditempat praktek pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan," kata Leonardus seperti dikutip, Sabtu (20/5/2023).
Setelah mengetahui umur kandungan, Leonardus mengatakan pihak pelaku mulai melakukan aborsi dengan cara divakum.
"Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum," jelasnya.
Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka saat menggerebek tempat itu pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Kelima itu terdiri atas tiga perempuan dua laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
"S ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi," ucapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Jaktim Bertarif Rp 4-9 Juta, Lima Orang Ditangkap
Lalu, tersangka HH berperan sebagai orang yang membantu tersangka utama dalam melakukan aborsi.
Kemudian, tersangka SR dan EP berperan menjemput calon pasien untuk dibawa ke tempat praktik aborsi tersebut.
"Modus operandinya pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ketempat praktek," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai penjaga dan pengawas tempat praktik aborsi tersebut. Dia juga yang menerima pembayaran para pasien yang melakukan hal tersebut.
Praktek aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Aborsi: Pasang Tarif Rp 3,8 Juta, Pasiennya Berjumlah 1.338
Akibat perbuatannya, komplotan pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.
"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tukasnya.