Polisi Selidiki Laporan Video Hoaks Panglima TNI Dukung Anies Baswedan Sebagai Presiden
Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari laporan polisi tersebut untuk nantinya diselidiki oleh penyidik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah menyelidiki laporan soal video hoaks yang menarasikan prajurit yang dipimpin Panglima TNI mendukung Anies Baswedan sebagai presiden.
"Ya laporannya sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari laporan polisi tersebut untuk nantinya diselidiki oleh penyidik.
"Polda Metro akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman," ungkapnya.
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim untuk Cegah Penyebaran Hoaks Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun YouTube Menara Istana (MI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut unggahan video yang berisi informasi soal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Presiden.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) yang teregister dengan nomor LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Mei 2023.
"Nama pelapornya adalah Hartono SH, anggota (kelompok) Advokat Merdeka Pembela Rakyat atau Ampera. Dalam hal ini melaporkan akun YouTube Menara Istana yang kontennya menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Ampera, Muhammad Mualimin kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, akun tersebut telah menyebarkan berita bohong yang juga dikonfirmasi oleh pihak TNI soal video tersebut.
"Di situ mengandung unsur bahwa Panglima TNI itu seolah-olah memimpin apel ribuan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024," ucapnya.
"Saya pikir itu sudah pasti sangat salah karena TNI kan netral. Dan itu juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI bahwa itu hoaks," sambungnya.
Dalam laporan itu, Mualimin menjerat pemilik akun YouTube Menara Istana yang belum diketahui identitasnya dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Yang dilaporkan itu kami belum tahu siapa pemilik akunnya. Yang jelas kami laporkan dengan ancaman pidana maksimalnya itu 10 tahun penjara," tukasnya.
Dalam hal ini, pihak TNI juga sudah membantah soal kebenaran video tersebut.