Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT Setelah Saling Lapor, Serbuk Cabai Dibalas Remas Alat Vital

Suami istri di Depok Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah keduanya saling lapor terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT Setelah Saling Lapor, Serbuk Cabai Dibalas Remas Alat Vital
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Suami istri di Depok Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah keduanya saling lapor terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Hal tersebut dikarenakan salah satu pihak tidak menyambut baik upaya tersebut sehingga kasus pun berlanjut.

"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice , pihak istri tidak hadir sama sekali," kata Yogen.

Karena tidak menemukan kata damai, akhiri kepolisian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Baca juga: Polisi Soal Kasus KDRT di Depok: Istri dan Suami Sama Sama Lakukan Unsur Pidana

"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," kata Yogen.

Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif.

"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," ucap Yogen.

"Kita coba lakukan restorative justice namun tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Suami Belum Ditahan

Setelah ditetapkan tersangka, PB pun dilakukan penahanan.

Sementara suaminya belum ditahan polisi karena masih menjalani perwatan di rumah sakit.

"Karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ucap Yogen.

Yogen mengatakan penetapan suami istri itu menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan melibatkan beberapa ahli pidana.

"Kami juga menggunakan ahli pidana dan menyatakan tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu juga istrinya," kata Yogen.

Dikatakan Yogen PB ditahan karena selama proses penyidikan tidak kooperatif.

"Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucapnya.

Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap melakukan KDRT.

(tribundepok.com/ Cahya Nugraha/ Tribunnews.com/ Fahmi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas