Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Periksa Adik Nindy Ayunda soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Hari Ini

Bareskrim Polri memeriksa adik dari artis Nindy Ayunda berinisial AR terkait kasus yang menjerat kekasih kakaknya, Dito Mahendra.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Polri Periksa Adik Nindy Ayunda soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Hari Ini
Kompas.com/ Syakirun Niam/ Wartakota/ Arie Puji Waluyo
Bareskrim Polri Periksa Adik Nindy Ayunda soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Hari Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa adik dari artis Nindy Ayunda berinisial AR terkait kasus yang menjerat kekasih kakaknya, Dito Mahendra.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis (25/5/2023) mulai pukul 10.00 WIB.

"Pada pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Ramadhan mengatakan AR diperiksa sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Hal ini dilakukan karena penyidik kembali menemukan dua senjata api saat menggeledah dua rumah Dito Mahendra pekan lalu.

Selain itu, lanjut Ramadhan, pihaknya juga akan memanggil Nindy pada Jumat (26/5/2023) besok. 

Rencananya, Nindy akan dimintai keterangannya sebagai saksi soal kasus dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, besok pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023, rencananya akan dilakukan panggilan juga kepada saudara NA," ungkapnya.

Dito Jadi Tersangka 

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Baca juga: Terseret dalam Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Minta Nindy Ayunda Tak Jadi Pengecut

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas