Koalisi AG-AP Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jaksel dan PT DKI Jakarta ke Komisi Yudisial
dilaporkannya dua hakim tersebut yakni Sri Wahyuni Batubara dan Budi Hapsari lantaran diduga melanggar kode etik pada saat mengambil keputusan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Koalisi AG-AP Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jaksel dan PT DKI Jakarta Soal Kasus AG ke Komisi Yudisial.
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Berita Rekomendasi