Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT

AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT
Tangkap layar Twitter/TribunJakarta
PB, wanita yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kompolnas menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap wanita berinsial PB oleh Polres Metro Depok terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu. 

Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Soal Kasus KDRT di Depok: Istri dan Suami Sama Sama Lakukan Unsur Pidana

Sebelumnya diberitakan, beredar viral sebuah cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @saharahanum yang menceritakan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kakak kandungnya bernama Putri Balqis yang kini justru dijadikan tersangka.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip, Rabu (24/5/2023).

Dalam cuitan itu, pemilik akun Twitter itu juga menceritakan kakaknya yang bernama Putri Balqis kerap mengalami belasa kali penganiayaan yang dilakukan suaminya sampai hampir kehilangan nyawa.

Sahara pun menceritakan awal mula kejadian KDRT yang dialami oleh kakaknya tersebut.

Berita Rekomendasi

KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu, yang dimana kakaknya itu mulai disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung di visum dan menunggu hasil laporan," ucapnya.

Seiring kakaknya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ternyata sang suami kata Sahara juga melaporkan korban dengan laporan yang sama yakni KDRT.

"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah dijadikan tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," ujarnya.

Namun anehnya, sang suami yang juga telah dilaporkan oleh korban tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu terkait kejadian ini, sang kakak dikatakan Sahara sejatinya kerap takut untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Hal itu lantaran kakaknya kerap diancam oleh suaminya dan mengetahui bahwa sang suami juga diduga memiliki pistol.

"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," sebutnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas