Upaya Perdamaian Kasus KDRT di Depok Gagal, sang Istri Tak Hadiri Proses Restorative Justice
Penyebab gagalnya upaya perdamaian pada kasus KDRT suami istri di Depok Jawa Barat. Istri tak hadiri proses restorative justice.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami-istri yaitu B dan PB di Depok terus berlanjut.
Hal ini karena upaya keadilan restoratif (restorative justice) alias penyelesaian di luar jalur hukum gagal dilakukan.
Pasalnya, pihak istri yang berinisial PB menolak upaya tersebut dan memilih tidak hadir dalam proses restorative justice.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice, pihak istri tidak hadir sama sekali," ungkap Yogen.
Baca juga: Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT Setelah Saling Lapor, Serbuk Cabai Dibalas Remas Alat Vital
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun menyebut kasus tersebut akan tetap berlanjut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun alasan polisi menjadikan pasangan suami istri itu sebagai tersangka karena mereka diduga melakukan tindak pidana.
Yogen mengatakan hal tersebut berdasarkan dari proses penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli pidana.
"Kami juga menggunakan ahli pidana dan menyatakan tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu juga istrinya," ujar Yogen.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahanan kepada B dan PB.
Namun untuk sang suami yaitu B belum bisa dilakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan.
Diketahui, B mengalami luka pada bagian alat kelaminnya dan harus dilakukan operasi.
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," terangnya.
Di sisi lain, kata Yogen, pihak istri yaitu PB tidak kooperatif sejak awal proses pemeriksaan.
"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," katanya.
"Kita coba lakukan restorative justice, tapi tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," imbuhnya.
Kasus KDRT terjadi saat P dan PB cekcok pada 26 Februari 2023.
Saat terjadinya perselisihan, B tersinggung atas ucapan dari PB.
Kemudian, B menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital suaminya.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelas Yogen.
Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
(Tribunnews.com/Ifan/Adi Suhendi/Fahmi Ramadhan)