Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Pasutri dalam Kasus KDRT di Depok
Polisi membuka peluang mengkonfrontasi pasangan suami-istri (pasutri) yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membuka peluang mengkonfrontasi pasangan suami-istri (pasutri) yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat.
"Nanti kita lihat kebutuhan, dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan (konfrontasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (25/5/2023).
Konfrontasi itu dilakukan terlebih keduanya membuat laporan ke polisi soal kasus KDRT tersebut.
Di sisi lain, Trunoyudo juga menjelaskan soal pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menyatakan kasus ini ditahan atau di-hold lebih dulu.
Trunoyudo menerangkan pernyataan tersebut bukan merujuk pada proses penghentian penyidikan.
Tetapi, artinya memberikan waktu kepada pihak yang terlibat untuk cooling down terlebih dulu.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini. Dan biarkan penyidik tetap bekerja. Hold itu bukan berarti berhenti bekerja," tutur dia.
Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.
Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Baca juga: Polisi Pastikan Kasus KDRT di Depok Tidak Dihentikan, Kombes Trunoyudo: Penyidik Tetap Bekerja
Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.