Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Pelaku Buat Akun Instagram Palsu untuk Memperdaya Korban
Polda Metro Jaya mengungkap modus yang dilakukan empat tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay. Merek sengaja membuat akun palsu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap modus yang dilakukan empat tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penangkapan pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan dari seorang korban berinisial ID yang mengaku jadi korban penipuan.
"Berawal pada saat pelapor selaku korban mencari ketersediaan tiket musik Coldplay melalui instagram dan melihat penawaran dengan nama akun yang digunakan oleh para pelaku yaitu @jastiptiket.coldplay," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
Para pelaku diketahui sengaja memposting tiket tersebut melalui akun instagram untuk menawarkannya kepada calon korban.
Kemudian pada 13 Mei 2023, korban ID menghubungi pelaku melalui direct message (DM) instagram untuk menanyakan ketersediaan tiket.
"Namun pada saat itu pelaku mengatakan bahwa ketersediaan slot tiket konser tersebut sudah habis," ujarnya.
Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Kembali Ditangkap, Total Ada 4 Orang Diamankan Kepolisian
Tak berhenti disitu, pada 19 Mei 2023 korban diketahui kembali menanyakan ketersediaan tiket itu kepada pelaku.
Berbeda dengan yang pertama, dalam kesempatan tersebut pelaku mengatakan bahwa tiket konser itu kini tersedia.
"Mereka (pelaku) menyampaikan bahwa ada dua tiket konser musik Coldplay yang tersedia," katanya.
Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulsel, Polisi: Masih Buru Pelaku Lainnya
Korban pun percaya dengan ucapan pelaku ditambah didesak akan keinginannya untuk memiliki tiket tersebut lantas langsung mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
Kala itu korban melakukan transfer uang melalui dompet digital atau E-Wallet ke pelaku dengan nominal Rp 9.350.00.
"Karena mungkin korban ini tertarik dan membutuhkan tiket tersebut akhirnya korban mentransfer," ujarnya.
Namun, bukannya mendapat tiket yang diinginkan, korban justru tak kunjung mendapat hal tersebut dan baru menyadari dirinya sudah ditipu pelaku.