Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Ancaman dan Intimidasi, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan Presiden-Panglima TNI

Dapat ancaman dan intimidasi dari masyarakat, Ketua RT 11 Pluit Riang Prasetya ajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden-Panglima TNI.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dapat Ancaman dan Intimidasi, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan Presiden-Panglima TNI
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya sampaikan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke sejumlah instansi karena dirinya mendapat intimidasi dari masyarakat soal pembongkaran ruko. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum untuk dirinya dan keluarganya.

Surat tersebut dibuat karena Riang Prasetya mendapat ancaman serta intimidasi setelah memperjuangkan lahan fasilitas umum di lingkungannya.

"Pada kesempatan ini izinkanlah saya selaku pribadi dan selaku ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara ingin menyampaikan surat perlindungan hukum," kata Riang, dikutip dari Wartakotalive.com.

Surat permohonan perlindungan hukum diberikan langsung kepada Joni Wijaya Sinaga sebagai kuasa hukum Riang Prasetya.

Permohonan perlindungan itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Baca juga: Klarifikasi Ketua RT 011 Pluit soal Viral Dintimidasi: Ada Lahan Negara akan Dikuasai Warga

Surat permohonan itu juga ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi, dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Mohon kiranya permohonan perlindungan hukum saya bersama keluarga saya dapat diperkenankan oleh bapak-bapak yang terhormat," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelumnya, kawasan ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara digeruduk ratusan petugas gabungan, Rabu (24/5/2023).

Para petugas mewakili Pemprov DKI Jakarta melalui aparat di Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan.

Sejumlah pemilik ruko dan karyawan melakukan protes terkait pembongkaran ruko yang memakan badan jalan di Pluit, Jakarta Utara (Jakut).

Riang Prasetya sebagai ketua RT setempat merespons aksi protes itu.

Terkait hal itu, dirinya mendapat ancaman dan intimidasi dari sejumlah warga.

Ketua RT Akui Sudah Peringatkan Pemilik Ruko sejak 2019

Soal pembongkaran ruko yang berada di Jalan Niaga, Riang Prasetya mengaku telah memperingatkan para pemilik ruko sejak 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas