Dapat Ancaman dan Intimidasi, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan Presiden-Panglima TNI
Dapat ancaman dan intimidasi dari masyarakat, Ketua RT 11 Pluit Riang Prasetya ajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden-Panglima TNI.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum untuk dirinya dan keluarganya.
Surat tersebut dibuat karena Riang Prasetya mendapat ancaman serta intimidasi setelah memperjuangkan lahan fasilitas umum di lingkungannya.
"Pada kesempatan ini izinkanlah saya selaku pribadi dan selaku ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara ingin menyampaikan surat perlindungan hukum," kata Riang, dikutip dari Wartakotalive.com.
Surat permohonan perlindungan hukum diberikan langsung kepada Joni Wijaya Sinaga sebagai kuasa hukum Riang Prasetya.
Permohonan perlindungan itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Baca juga: Klarifikasi Ketua RT 011 Pluit soal Viral Dintimidasi: Ada Lahan Negara akan Dikuasai Warga
Surat permohonan itu juga ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi, dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Mohon kiranya permohonan perlindungan hukum saya bersama keluarga saya dapat diperkenankan oleh bapak-bapak yang terhormat," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kawasan ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara digeruduk ratusan petugas gabungan, Rabu (24/5/2023).
Para petugas mewakili Pemprov DKI Jakarta melalui aparat di Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan.
Sejumlah pemilik ruko dan karyawan melakukan protes terkait pembongkaran ruko yang memakan badan jalan di Pluit, Jakarta Utara (Jakut).
Riang Prasetya sebagai ketua RT setempat merespons aksi protes itu.
Terkait hal itu, dirinya mendapat ancaman dan intimidasi dari sejumlah warga.
Ketua RT Akui Sudah Peringatkan Pemilik Ruko sejak 2019
Soal pembongkaran ruko yang berada di Jalan Niaga, Riang Prasetya mengaku telah memperingatkan para pemilik ruko sejak 2019.
Akan tetapi, kata dia, peringatan tersebut tidak digubris oleh pemilik ruko.
Riang Prasetya menuturkan, permasalahan ruko tersebut sudah muncul sejak 2019.
Ia menyebut dirinya telah mengirim surat ke pihak kelurahan dan Kecamatan.
"Permasalahan ini kan sejak tahun 2019. Saya mulai melaporkan kepada tingkat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan," ungkap Riang
"Terus saya lanjutkan lagi surat kedua di tahun selanjutnya di tahun 2020, 2021, bahkan di 2023 saya tiga kali mengirimkan surat," imbuhnya.
Pada 2023, Riang juga sempat mengirimkan surat ke Pemrov DKI Jakarta.
Dirinya pun menyebut soal pembangungan ruko itu di luar pengawasannya.
"Kok bisa dibangun? Itu di luar dari pengawasan saya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan) (Wartkotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)