Pedagang di Pasar Pramuka Akui Alat Swab dan Masker Sepi Pembeli Ketimbang Saat Pandemi
Sebagaimana diketahui, Indonesia telah resmi mencabut aturan wajib pakai masker yang jadi bagian dari protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjualan alat swab antigen dan masker kini mulai sepi peminat.
Hal ini diungkapkan oleh beberapa pedagang masker dan alat swab antigen di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Jauh penjualan masker, pas pandemi itu naik sekitar 300 persen lah penjualan, abis pandemi justru turun 50%," kata Jery Fajar, salah satu pedagang masker di Pasar Pramuka, Selasa (13/6/2023).
Meski begitu, minat masyarakat terhadap masker tak sepenuhnya hilang.
Pascapandemi, pembeli masker setiap harinya masih ada, justru berbeda dengan penjualan alat wab antigen.
"Sebenarnya kalau masker emang udah sepi, tapi masih ada aja yang pakai dan yang beli, beda sama alat swab antigen," ujar Jery.
"Kalau alat swab itu benar-benar udah sepi banget, turun drastis," lanjutnya.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KRL: Pengguna yang Sehat Boleh Lepas Masker
Ia menerangkan, harga masker dan alat swab antigen variatif sesuai mereknya.
Tak hanya Jery, pedagang lainnya bernama Nur Aisyah yang sudah berjualan sejak 2009 mengungkapkan hal yang sama.
"Kalau masker walaupun sekarang udah ga wajib tapi masih ada yang beli, ya balik lagi ke normal, cuma emang ga selaris manis pas pandemi," ujarnya.
Sementara untuk tempat tes swab antigen dan PCR pantauan Tribunnews di beberapa lokasi yang ada di Jakarta Timur tampak sepi.
Seperti yang berlokasi di Ujung Menteng, Jakarta Timur, terlihat hampir tidak ada pengunjung pada siang hari.
Tenaga kesehatan yang bertugas di lokasi enggan dimintai informasi sebab bukan ranahnya untuk menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, Indonesia telah resmi mencabut aturan wajib pakai masker yang jadi bagian dari protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Pencabutan ini ditetapkan pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 9 Juni 2023.