Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri

Penasihat hukum Mario Dandy mengungkapkan bahwa kliennya tak bakal membayar restitusi dari aset orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri
tangkapan layar Kompas TV
Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Mario Dandy mengungkapkan bahwa kliennya tak bakal membayar restitusi dari aset orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo.

Alasannya, Mario Dandy telah berusia dewasa, sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Meski Mario Dandy belum bekerja dan masih berkuliah, Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," katanya.

Menurut Nahot, peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.

Bahkan dia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.

Berita Rekomendasi

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya."

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.

Peluang itu terbuka apabila Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.

Jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).


Namun LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.

Meski demikian, koordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas