Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri

Penasihat hukum Mario Dandy mengungkapkan bahwa kliennya tak bakal membayar restitusi dari aset orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri
tangkapan layar Kompas TV
Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023) 

"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.

Nilai restitusi Rp 100 miliar sendiri disebut Susi terdiri dari berbagai komponen.

Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.

Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.

"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.

Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Tiga Kali Ganti Baju Saat Peristiwa Penganiayaan David Ozora

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

BERITA REKOMENDASI

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas