Ini Wajah Tersangka Tabrak Pemotor di Cakung, Polisi Ungkap Motif Sebut Sudah Direncanakan Pelaku
OD (26) pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korbannya, Moses Bagus Prakoso (33) tewas setelah terlindas Avanza menjalani pemeriksaan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - OD (26) pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korbannya, Moses Bagus Prakoso (33) tewas setelah terlindas Avanza menjalani pemeriksaan.
Insiden tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada, Rabu (14/6/2023) pagi.
Dari tayangan Youtube Kompas TV, terlihat OD hanya tertunduk lesu di hadapan penyidik saat dimintai keterangan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Ia terlihat memakai kaos merah marun. Kedua tangan OD tak terlihat terhalang meja penyidik.
Terdapat botol air mineral di meja.
Tayangan Youtube Kompas TV juga memperlihatkan mobil Avanza berwarna silver berpelat nomor B 2969 KFI.
Mobil tersebut yang dikemudikan OD saat melindas Moses hingga tewas.
Polisi ungkap motif pelaku
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan OS melakukan hal tersebut didasari dendam akibat berselisih dengan korban.
"Dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," kata Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Fanani memastikan jika kasus tersebut bukan merupakan kecelakaan, melainkan adanya unsur tindak pidana karena dilakukan secara sengaja.
"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ungkapnya.
Fanani menambahkan, kasus tersebut kekinian telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Nasib Pengemudi Mobil yang Lindas Pengendara Motor di Cakung, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.
Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi: Penabrak Sudah Jadi Tersangka dan Kini Ditahan
Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.
Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.
Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban.
Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.
Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.
Kekinian, OS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya bakal melimpahkan kasus ke Reserse Kriminal (Reskrim) bila dari hasil gelar perkara kasus termasuk tindak pidana.
"Nanti hasil gelar seperti apa untuk memastikan apakah memenuhi unsur penyidikan, kalau misalkan ke Reskrim kita tunggu saja," kata Edy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Keluarga Korban Sebut Pelaku Tak Minta Maaf
Sementara itu Magdalena (62), ibu korban mengatakan, belum ada inisiatif permintaan maaf dari keluarga pelaku.
"Tidak ada (komunikasi), sampai saat ini inisiatif untuk meminta maaf pun tidak ada," kata Magdalena, Jumat (16/6/2023).
Lois Bunga Lestari (26) adik korban menambahkan, setelah proses pemakaman pihaknya akan fokus pada proses hukum.
"Kita keluarga masih belum kenal, masih menjalani proses sampai almarhum kakak kami dimakamkan, jadi setelah ini baru kami konfirmasi, cari tahu mohon teman-teman media bantu kami juga ya," jelas dia.
Lois menegaskan, korban sama sekali tidak mengenal pelaku.
Dia juga mempertanyakan kenapa ada informasi yang mengatakan pelaku dengan korban bertetangga.
"Kenapa pihak berwajib bisa ada statement tetangga, bisa dipastikan Moses sama sekali tidak mengenal pelaku, kita keluarga juga tidak mengenal," kata Lois.
Nicolas Catra Prakoso (29) yang juga adik korban menambahkan, pelaku berdasarkan informasi yang beredar tinggal di Harapan Indah, Kota Bekasi.
Sementara Moses dan keluarga, tinggal di Perumahan Taman Harapan Baru. Jarak kedua komplek perumahan itu menang berdekatan.
"Bukan tetangga, tapi memang sepertinya dia bertempat tinggal di Harapan Indah, kami bertempat tinggal di Taman Harapan Baru," ucapnya.
"Itu radiusnya sekitar satu kilometer lebih, jadi sangat bisa dibilang kita enggak kenal sama sekali dan kita bisa bilang bukan tetangga," tambahnya.
Ada pun Moses telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Bekasi Utara pada Jumat (16/6/2023).
Komentar pakar psikolog forensik
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus pengemudi mobil tabrak dan lindas tetangganya hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/6/2023) tersebut dinilai Reza Indragiri Amriel lebih serius dari kecelakaan.
"Polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide)," kata Reza Indragiri Amriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com. Jumat (16/6/2023).
Menurut dia, homicide terbagi menjadi 3 level.
Pada level pertama, pelaku (A) semata-mata ingin meluapkan amarahnya (road rage) dengan cara menabrak korban (B).
Dalam level ini, pelaku tidak berpikir dampak atas perbuatannya.
Baca juga: Motif Tetangga Tabrak dan Lindas Pemotor hingga Tewas di Cakung Karena Dendam
Kendaraan pelaku sampai melindas korban, karena mobil pelaku begitu kencang sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika.
"Ini diistilahkan sebagai third degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Reza Indragiri.
Kemudian pada level kedua, menjelang menabrak korban, pelaku sudah membayangkan perbuatannya bisa berakibat kematian terhadap korban.
Meski begitu, pelaku tidak mengurungkan tindakannya.
"Second degree murder. Pembunuhan," ucapnya.
Baca juga: Keluarga Ungkap Luka-luka Korban Tabrak Lari di Cakung: Patah Tulang Rusuk hingga Paru-paru Hancur
Level ketiga, sejak sekian waktu sebelumnya pelaku sudah berniat bahwa ia ingin menghabisi korban dengan cara menabraknya.
"Third degree murder. Pembunuhan berencana," ucapnya.
Lanjut dia, peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage atau amarah di jalan raya.
Dalam situasi road rage, penabrak bisa menggunakan defence of provocation sebagai klaimnya.
Artinya, pelaku akan mengatakan bahwa perbuatannya dilakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain.
Baca juga: Usai Viral, Pelaku yang Tabrak Moses di Cakung Kini Serahkan Diri, Ibu Korban Histeris Teringat Cucu
Berhadapan dengan pembelaan diri pelaku, penegakan hukum biasanya akan mengujinya lewat tiga tahap.
Pertama, memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada. Bukan halusinasi atau pun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.
"Jika pengujian tahap satu terpenuhi, masuk ke tahap kedua. Bahwa, provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak," katanya.
Ketiga, setelah tahap kedua, melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik.
Juga, meninjau instrumen yang digunakan si pelaku.
"Apabila jeda waktunya sangat singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya, sebatas apa yang dia pegang atau dia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan," katanya.
Menurutnya, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi pelaku bisa diringankan.
"Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi si pelaku bisa diringankan. Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana," katanya. (TribunJakarta/Tribunnews/Abdi)