Kuasa Hukum Shane Lukas Pertanyakan Penghitungan Restitusi LPSK, Khawatir Didasari Dendam
Tim hukum Shane Lukas menyebut LPSK merupakan lembaga resmi sehingga produk apapun yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan total restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Angka ini diambil berdasarkan penghitungan kewajaran dari tiga komponen yakni ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis, dan penderitaan.
Namun kuasa hukum Shane Lukas mempertanyakan penghitungan yang dilakukan LPSK.
Hal ini mereka gali karena khawatir hitung-hitungan tersebut asal-asalan dan hanya didasarkan pada dendam.
"Justru persidangan ini kita mencari kebenaran materiil, artinya kita jangan sampai membuat hitungan yang asal-asal apalagi didasari oleh dendam, ini hanya contoh," kata kuasa hukum Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Tim hukum Shane Lukas menyebut LPSK merupakan lembaga resmi sehingga produk apapun yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"LPSK ini kan lembaga resmi, artinya seharusnya mereka mengeluarkan produk yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berarti nanti kami bisa mengajukan second opinion yang mulia," terangnya.
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova mengaku keberatan atas pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum Shane Lukas.
Apalagi menyebut khawatir hitung-hitungan LPSK asal-asalan dan didasari dendam.
"Saya izin keberatan," kata Jova di persidangan.
Jova kemudian menjelaskan soal perhitungan restitusi oleh LPSK.
Total restitusi Rp120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp118 miliar.
"Terkait penderitaan Rp50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran Rp118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp18.162.000.
Adapun komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1.315.545.000, tim menilainya menjadi Rp1.315.660.000.
Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita diffuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp2,18 miliar.
Baca juga: Perwakilan LPSK Jelaskan Teknis Pembayaran Restitusi Oleh Mario Dandy Cs kepada David Ozora
Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.