Perwakilan LPSK Jelaskan Teknis Pembayaran Restitusi Oleh Mario Dandy Cs kepada David Ozora
Abdanev menjelaskan mengenai metode atau teknis pembayaran biaya restitusi yang bisa dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Cs kepada korban David Ozora
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova hadir memberi kesaksiannya dalam sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya Abdanev menjelaskan mengenai metode atau teknis pembayaran biaya restitusi yang bisa dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Cs kepada korban David Ozora.
Adapun hal itu bermula ketika Hakim Anggota Tumpanuli Marbun bertanya kepada Abdanev perihal pembayaran restitusi tersebut.
"Itu dengan perhitungan bahwa itu artinya begini harus dibayar seketika? Biaya sebesar itu harus dibayar di muka gitu?," tanya Tumpanuli di persidangan.
Abdanev pun mengatakan, bahwa perihal teknis pembayaran restitusi tersebut telah dilekatkan pada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Artinya dijelaskan Abdanev bahwa keputusan teknis pembayaran biaya restitusi tersebut bisa dilakukan dalam beberapa contoh praktek.
"Ada yang dibuatkan rekening misalnya dan ada pihak ketiga yang menjamin dengan pinjaman ke bank dan sebagainya," jawab Abdanev kepada Hakim.
Perihal biaya restitusi ini sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.
Nilai tersebut diungkapkan dalam persdiangan lanjutan kasus penganiayaan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ujar Abdanev Jova, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.
"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.