Perkembangan Kasus Penipuan Ponsel oleh si Kembar, Kombes Trunoyudo: Penyidik Masih Terus Bekerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa kasus itu saat ini masih tahap penyelidikan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum banyak bicara terkait perkembangan kasus penipuan ponsel berkedok pre-order yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani alias 'Si Kembar'.
Seperti diketahui si kembar kini masih berstatus buron setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan pre order ponsel jenis Iphone yang mereka lakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa kasus itu saat ini masih tahap penyelidikan.
Baca juga: Keberadaan si Kembar Rihana Rihani Terus Diburu, Polda Metro Jaya Gandeng Imigrasi, Pelaku Sembunyi
"Sejauh ini masih tahap penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).
Selain itu dirinya pun menuturkan bahwa kasus tersebut masih ditangani oleh penyelidik.
"Penyidik masih terus bekerja," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, si Kembar Rihana Rihani Kini Diburu, Polisi Bentuk Timsus
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.