Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Pelaku Aborsi Hanya Butuh Waktu 5 Sampai 10 Menit Gugurkan Kandungan Pasien

Eksekutor aborsi hanya membutuhkan waktu sekitar lima sampai 10 menit dalam proses menggugurkan kandungan setiap pasiennya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Sebut Pelaku Aborsi Hanya Butuh Waktu 5 Sampai 10 Menit Gugurkan Kandungan Pasien
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkap bahwa para eksekutor aborsi hanya membutuhkan waktu sekitar lima sampai 10 menit dalam proses menggugurkan kandungan setiap pasiennya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap bahwa para eksekutor aborsi hanya membutuhkan waktu sekitar lima sampai 10 menit dalam proses menggugurkan kandungan setiap pasiennya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, adapun hal itu diungkapkan oleh SM salah satu tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Dua Pelaku Utama Kasus Aborsi di Kemayoran Adalah Residivis Terkait Kasus yang Sama

"Pengakuan dari SM untuk mengerjakan satu pasien cukup membutuhkan waktu lima sampai 10 menit," kata Komarudin dalam keteranganya, Senin (3/7/2023).

Adapun selanjutnya pasien diistirahatkan dengan disediakan minuman-minuman manis sambil dipersilahkan tidur di ruangan yang sudah disediakan.

Bahkan dijelaskan Komarudin, ruangan yang disediakan oleh para pelaku untuk pasien seperti ruang untuk pasien sunat massal.

"Jadi satu kasur digunakan tiga pasien yang masih pendarahan, kemudian diberi teh manis. Udah agak segar maka (pasien) dibawa pergi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Waktunya sangat singkat sekali ya, pak RT juga melihat itu seperti tamu biasa," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap sembilan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Kapok, 2 Pelaku Jasa Aborsi Ternyata Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Tahanan 2022

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).

Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di trmpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Komarudin mengatakan warga curiga karena dari rumah tersebut terlihat wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas