Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, Pasang Tarif hingga Rp 8 Juta Per Pasien

SN selaku eksekutor dibantu pelaku NA yang berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, Pasang Tarif hingga Rp 8 Juta Per Pasien
Warta Kota/YULIANTO
Garis polisi terpasang di rumah lokasi praktik klinik aborsi di kawasan permukiman Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023). Terbongkarnya tempat praktek yang diduga sebagai tempat aborsi ini dari laporan warga yang curiga akan adanya aktivitas di lokasi tersebut, dan Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil membekuk tujuh orang pelaku termasuk satu eksekutor aborsi yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Tak main-main, total perempuan yang sudah menggugurkan kandungannya di tempat itu berjumlah 50 orang dalam waktu satu bulan. Warta Kota/YULIANTO 

Sementara SM berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk sekali antar.

"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapi sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.

Pengakuan tersangka, tarif yang diberikan kepada pasien yang ingin melakukan aborsi beragam mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta sesuai dengan usia kandungan.

Selama satu bulan terakhir, sudah kurang lebih sebanyak 50 wanita yang melakukan aborsi di rumah kontrakan tersebut.

Secara keseluruhan dalam kasus ini polisi telah menangkap sembilan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Fakta Kasus Aborsi di Kemayoran, Pelaku Tak Berlatar Belakang Medis, Janin Dibuang di Kloset

Cuma Butuh Waktu 5 sampai 10 Menit

BERITA REKOMENDASI

Para eksekutor aborsi ternyata hanya membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit dalam proses menggugurkan kandungan setiap pasiennya.

Hal itu diungkapkan oleh SM, seorang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal yang berhasil diungkap oleh Polres Jakarta Pusat.

"Pengakuan dari SM untuk mengerjakan satu pasien cukup membutuhkan waktu lima sampai 10 menit," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Senin (3/7/2023).

Menurut pengakuan SM kepada polisi, pasien yang akan aborsi selanjutnya diistirahatkan dengan disediakan minuman manis sambil dipersilakan tidur di ruangan yang sudah disediakan.

Bahkan dijelaskan Komarudin, ruangan yang disediakan oleh para pelaku untuk pasien aborsi itu mirip seperti ruangan untuk pasien sunat massal.

"Jadi satu kasur digunakan tiga pasien yang masih pendarahan, kemudian diberi teh manis. Udah agak segar maka (pasien) dibawa pergi," jelasnya.

"Waktunya sangat singkat sekali ya, pak RT juga melihat itu seperti tamu biasa," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas