Shane Lukas Akui Main Gitar Saat Awal Ditahan di Polsek Pesanggrahan, Alasannya Bingung
Shane Lukas mengakui pernah bermain gitar saat baru ditahan di Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shane Lukas mengakui pernah bermain gitar saat baru ditahan di Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal itu diungkap Shane Lukas saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David untuk terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Momen tersebut berawal saat majelis hakim menanyakan soal aksi main gitar yang dilakukannya.
"Katanya saudara pas di Polsek itu main gitar?" tanya Hakim kepada Shane Lukas.
Menjawab pertanyaan hakim, Shane mengatakan, saat itu ia bingung karena ditangkap polisi dan ditahan bersama Mario Dandy dan AG (15).
Karena itu, Shane Lukas berinisiatif untuk meminta izin kepada polisi yang berjaga untuk meminjam dan memainkan gitar.
Baca juga: Balas Bantahan Mario Dandy, Kuasa Hukum Amanda: Kalau Pilih Pacar Hati-hati, Takut Keseret Begini
"Izin menjelaskan Yang Mulia. Jadi pada saat itu, besoknya kan, malam itu bingung, 'gimana Den?', 'Duh nggak tahu Shane, gua juga pusing', kata Mario gitu. Pas ada gitar, ya nggak apa-apa kalau mau main. Besoknya saya izin," jawab Shane.
Lebih lanjut, hakim menanyakan apa yang dilakukan Mario dan AG, saat itu.
Shane menjelaskan keduanya saling duduk berdekatan di ruang tahanan Polsek Pesanggrahan.
"Pas saudara main gitar, apa yang dilakukan Mario sama AG ngapain?" tanya majelis hakim.
Baca juga: Amanda Sebut David Sempat Hubungi Dirinya, Curhat Diancam Bakal Ditembak Mario Dandy
"Pada saat itu, yang saat lihat Mario sebelah-sebelahan sama AG, sambil saya main gitar," ungkap Shane.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.