Babak Baru Kasus KDRT di Depok, Polisi Tahan Sang Suami
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara suami-istri di Depok, Jawa Barat memasuki babak baru.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.
Belakangan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Terungkap jika tindakan KDRT yang dilakukan Bani terhadap istrinya bulan sekali saja terjadi.
Berdasar hasil penyidikan perbuatan tersebut diduga telah terjadi berulang, yakni sebanyak enam kali.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki merincikan enam KDRT ini terjadi pada tahun 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023. Pada 2016 KDRT terjadi sebanyak dua kali.