Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif 8 Napi Keroyok Seorang Tahanan di Sel hingga Tewas, Kesal karena Korban Cabuli Anak Kandung

Motif 8 napi melakukan pengeroyokan terhadap seorang tahanan di dalam sel hingga meninggal dunia, kesal karena korban mencabuli anak kandung.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Motif 8 Napi Keroyok Seorang Tahanan di Sel hingga Tewas, Kesal karena Korban Cabuli Anak Kandung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Konferensi pers terkait kasus pengeroyokan terhadap tersangka kasus pencabulan anak, AR (51) yang dilakukan sesama tahanan di Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023).- Motif 8 napi melakukan pengeroyokan terhadap seorang tahanan di dalam sel hingga meninggal dunia, kesal karena korban mencabuli anak kandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tahanan di Polres Metro Depok berinisial AR (50) dikeroyok oleh delapan napi di dalam sel hingga meninggal dunia.

Delapan napi tersebut berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemicunya, disebabkan lantaran para napi tersebut kesal dengan kasus yang diperbuat oleh AR.

Di mana, AR terlibat kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

AR diketahui meninggal dunia setelah mengalami luka-luka yang cukup serius karena dikeroyok oleh delapan napi tersebut.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Usai Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok

Salah satu dari delapan napi tersebut, yakni PA (28) mengungkapkan bahwa dirinya geram ketika mengetahui AR melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya yang ia dengar dari cerita istrinya ketika dibesuk.

Kemudian, teman-teman PA yang mendengar hal itu ikut kesal. 

Berita Rekomendasi

"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandung, kebangetan banget dia," kata PA kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2E atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.

Luka fatal di pantat

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwa Pohan mengatakan, hasil visum AR dari rumah sakit belum keluar.

Namun, dari penyelidikan sementara, AR menderita sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

"Hasil visum resminya belum. Namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di bokong, dada, dan punggung," kata Nirwan saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (10/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas